Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peresmian suatu ikatan perkawinan umumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan adat disuatu daerah.
Lalu ada apa dengan Pendewasaan Usia Perkawinan ?
Bagaimana kriteria perkawinan yang sudah cukup dewasa ?
Dilansir dari Liputan6.com masyarakat Indonesia rata-rata menikah pada usia 21 tahun, hal ini termasuk pada usia perkawinan yang tercepat di banding dengan negara lain seperti India, Jerman, Cina dan Amerika. Akan tetapi, tidak sedikit pula perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia >21 tahun. Sebuah Data Statistik tentang Perkawinan di Indonesia pada tahun 2015 menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menikah dibawah usia 21 tahun khususnya masyarakat di pedesaan. Provinsi Banten menempati posisi tertinggi usia perkawinan pertama perempuan dengan rentang usia 16-18 tahun.
Adapun Pendewasaan Usia Perkawinan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan usia ideal pada saat perkawinan.Usia ideal menikah menurut BKKBN adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan minimal 25 tahun bagi laki-laki. Pendewasaan Usia Perkawinan bukan sekedar memnunda usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa.
Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 usia minimum perempuan yang diperbolehkan menikah adalah 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun. Lalu kenapa harus menunda sampai 21 tahun dan 25 tahun ?
Adapun Pendewasaan Usia Perkawinan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan usia ideal pada saat perkawinan.Usia ideal menikah menurut BKKBN adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan minimal 25 tahun bagi laki-laki. Pendewasaan Usia Perkawinan bukan sekedar memnunda usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa.
Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 usia minimum perempuan yang diperbolehkan menikah adalah 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun. Lalu kenapa harus menunda sampai 21 tahun dan 25 tahun ?
Pendewasaan Usia Perkawinan menjadi hal yang penting karena beberapa aspek, yaitu :
1. Aspek Kesehatan
Aspek kesehatan disini berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi Remaja. Menurut BKKBN remaja adalah seseorang yang berusia 10-24 tahun dan belum menikah. Pada masa ini remaja berada pada masa pertumbuhan dan perkembangan. Begitupun dengan organ reproduksi remaja, pada masa ini alat reproduksi remaja masih berada pada tahap berkembang dan apabila terjadi kehamilan pada usia tersebut maka akan meningkatkan resiko kesehatan sebagai berikut :
a. Resiko Kehamilan <21 tahun
1. Aspek Kesehatan
Aspek kesehatan disini berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi Remaja. Menurut BKKBN remaja adalah seseorang yang berusia 10-24 tahun dan belum menikah. Pada masa ini remaja berada pada masa pertumbuhan dan perkembangan. Begitupun dengan organ reproduksi remaja, pada masa ini alat reproduksi remaja masih berada pada tahap berkembang dan apabila terjadi kehamilan pada usia tersebut maka akan meningkatkan resiko kesehatan sebagai berikut :
a. Resiko Kehamilan <21 tahun
- Keguguran (Aborsi), keguguran ini dapat terjadi karena disengaja ataupun tidak disengaja. Tapi, keguguran pada wanita yang hamil di usia remaja umumnya lebih tinggi mengingat masih belum matangnya organ-organ reproduksi si perempuan.
- Pre eklampsia dan Eklampsia, Pre-eklampsia atau preeklampsia merupakan sindrom yang ditandai dengan tekanan darah tinggi, kenaikan kadar protein di dalam urin (proteinuria), dan pembengkakan pada tungkai (edema). Adapun Eklampsia adalah kondisi serius akibat preeklamsia pada ibu hamil, yang ditandai adanya kejang. Eklamsia bisa terjadi pada saat ibu hamil mengalami hipertensi berat atau preeklamsia, di mana sudah muncul kejang-kejang. Kejang dapat diikuti dengan penurunan kesadaran atau tatapan yang kosong. Preeklamsia umumnya terjadi pada trimester terakhir kehamilan, dan risiko munculnya kejang (eklamsia) adalah pada saat mendekati persalinan.
- Infeksi (Peradangan pada Kehamilan), radang pada ibu hamil dapat mengakibatkan peningkatan serotonin pada otak janin sehingga meningkatkan resiko tumbuh kembang bayi/anak sejak mereka lahir.
- Anemia, Anemia adalah kondisi yang terjadi ketika tubuh kekurangan sel darah merah, jauh lebih rendah daripada batas normalnya. Anemia juga bisa terjadi jika sel darah merah tidak mengandung cukup hemoglobin yang bertugas menyalurkan oksigen ke seluruh tubuh. Anemia pada ibu hamil umumnya diakibatkan oleh masalah kekurangan gizi. Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena umunya remaja belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait gizi yang baik untuk dirinya dan bayi, kekurangan gizi dan oksigen akan membahayakan keselamatan mereka. Anemia parah di trimester pertama dilaporkan dapat meningkatkan risiko bayi lambat/gagal berkembang dalam kandungan, lahir prematur, memiliki berat badan rendah saat lahir (BBLR), hingga skor APGAR yang rendah.Anemia juga bisa menyebabkan kerusakan organ vital seperti otak dan jantung, dan bahkan kematian. Kondisi anemia yang dibiarkan terus berlanjut tanpa pengobatan, memperbesar risiko ibu kehilangan banyak darah selama melahirkan. Ini dapat berakibat serius pada keselamatan ibu. Kemungkinan besar ibu akan memerlukan transfusi darah selama persalinan atau mengalami depresi pascapersalinan.
- Bayi meninggal dalam kandungan, ini berkaitan pula dengan pemenuhan gizi bagi ibu hamil. Selain itu, faktor penyebab lainnya adalah masih berkembangnya organ reproduksi remaja.
- Resiko Kanker Serviks, kanker serviks adalah kanker yang terjadi saat ada sel-sel di leher rahim alias serviks yang tidak normal, dan berkembang terus dengan tidak terkendali. Penyebab kanker serviks atau kanker leher rahim adalah virus HPV (human papilloma virus). Ada sekitar 100 jenis virus HPV dan 13 di antaranya bisa menjadi penyebab kanker serviks. Kanker serviks sangat umum ditemui di seluruh dunia. Menurut catatan Badan Kesehatan Dunia atau WHO, kanker serviks merupakan jenis kanker nomor empat yang paling sering menyerang wanita. Lebih jauh, WHO juga mengamati bahwa angka kejadian kanker leher rahim lebih besar di negara-negara berkembang daripada di negara-negara maju. Setiap tahunnya, ada sekitar 40.000 kasus baru kanker serviks yang terdeteksi pada perempuan Indonesia. Aktivitas seksual terlalu dini bisa menyebabkan seseorang rentan terkena gejala kanker serviks dan risiko terinfeksi HPV. Ini dikarenakan pada masa struktur organ serviks lebih rentan terhadap infeksi HPV. Kebanyakan remaja saat ini masih jarang divaksinasi HPV.
- Bayi Lahir Prematur, Kelahiran prematur adalah kelahiran yang terjadi sebelum minggu ke-37
atau lebih awal dari hari perkiraan lahir. Kondisi ini terjadi ketika
kontraksi rahim mengakibatkan terbukanya leher rahim (serviks), sehingga
membuat janin memasuki jalan lahir. Jika bayi lahir kurang dari 37 minggu, asupan oksigen ke tubuh bayi akan
menurun karena otak bayi tidak bisa berkembang dengan semestinya.
Paru-paru bayi yang lahir kurang dari 37 minggu tidak bisa berfungsi
dengan sempurna. Sehingga, bayi harus dirawat di Neonatal Intensive Care
Unit (NICU) yang biayanya sangat mahal dan harapan hidupnya juga tidak
tinggi. Pada kehamilan remaja, hal ini disebabkan bayi tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup dari ibu karena
pemahaman remaja terhadap gizi masih sangat minim. Umumnya prinsip mereka adalah yang penting makan enak dan kenyang, berat badan nggak turun. Padahal
mencukupi gizi ketika hamil nggak semudah itu, perempuan yang hamil di usia remaja juga biasanya jarang memeriksakan kondisinya secara rutin. Ini terkait dengan kesiapan mereka mengandung si kecil. dan
- Timbulnya Kesulitan Persalinan, pada perempuan usia remaja pertumbuhan panggul belum cukup sempurna, sehingga remaja beresiko mengalami kelainan panggul. Hal ini menyebabkan persalinan secara normal sulit untuk dilakukan.
- BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah <2500 gram), bayi dengan berat badan lahir rendah ini rentan sakit atau mengalami infeksi, sedangkan dalam jangka panjang, bayi tersebut berisiko mengalami keterlambatan perkembangan motorik atau kemampuan dalam belajar. Semakin rendah berat badan lahir bayi, maka semakin banyak masalah medis yang akan dihadapi, apalagi jika bayi tersebut terlahir prematur. Kehamilan pada usia <20 tahun memiliki resiko kelahiran BBLR 2,19 kali lebih besar dibanding kehamilan pada usia dewasa. Resiko ini berkaitan dengan kebutuhan zat gizi pada masa tumbuh kembang remaja yang sangat dibutuhkan untuk tubuhnya sendiri sehingga nutrisi pada janin berkurang, selain itu juga karena perkembangan fisik yang belum sempurna termasuk organ reproduksi.
- Kematian Bayi (Bayi meninggal dibawah usia 1 tahun), penyebab paling umum adalah kelahiran prematur, berat lahir rendah dan cacat lahir. Kematian mendadak pada usia <1 tahun (SIDS/Sudden Infant Death Syndrom). Ada yang menduga kematian ini disebabkan oleh kemampuan otak dalam mengontrol pernafasan, beberapa faktor penyebab diantaranya adalah kelahiran prematur dan kelahiran BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah). Kematian ini umumnya terjadi ketika bayi sedang tidur. Selain BBLR dan kelahiran prematur hal ini juga dapat terjadi karena pernafasan terganggu akibat selimut menutup hidung atau mulut bayi, sehingga bayi tersebut terkena SIDS.
- Kelainan Bawaan, Kasus cacat bawaan yang ditemui biasanya disebabkan oleh obat-obatan atau makanan. Jadi si ibu sengaja mengonsumsi obat-obatan yang memang berpotensi menggugurkan kandungan atau mengonsumsi makanan yang berbahaya bagi janin. Tapi, karena janin bertahan, maka saat lahir mengalami cacat bawaan. dr Dwiana Ocviyanti, SpOG(K), dokter spesialis kandungan di RSCM kepada detikcom mengatan, "Idealnya, wanita itu hamil saat usianya sekitar 20 - 35 tahun. Kalau di bawah 20 tahun kondisi psikisnya belum matang, biasanya kemampuan finansialnya juga kurang mendukung. Kalau lewat umur 35 tahun kemampuan reproduksi mulai menurun."
Pernikahan bukan hanya prihal hidup bersama dalam ikatan yang sah, akan tetapi juga tentang bagaimana dua individu bekerjasama dalam mengemban amanah sebagai orang tua. Dengan mendewasakan usia perkawinan seseorang telah memutuskan untuk merencanakan ekonomi kelurganya di masa yang akan datang. Karena ekonomi memiliki peran sebagai pengelola arus keuangan rumah tangga.
3. Aspek Psikologis
Masa Remaja adalah masa yang penuh dengan permasalahan. Statemen ini sudah dikemukakan jauh pada masa lalu yaitu di awal abad ke-20 oleh Bapak Psikologi remaja yaitu Stanley Call. Pendapat Stanley Hall pada saat itu yaitu bahwa masa remaja adalah masa badai dan tekanan (storm and stress). Hal ini juga yang menyebabkan remaja sering kali mengalami gelisah akibat tidak dapat memenuhi keinginannya. Masa perkembangan ini adalah masa dimana remaja mencari jati diri dan mengembangkan kemampuannya dalam menganalisis dan menyelesaikan masalahnya. Apabila pernikahan dilakukan pada usia remaja, belum siapnya mental menyebabkan remaja mudah membuat keputusan sehingga meningkatkan resiko pertengkaran, kekerasan, penelantaran dan perceraian didalam rumah tangga.
4. Aspek Pendidikan
Dizaman yang semakin maju ini pendikan merupakan salah satu faktor penentu masa depan seseorang. Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin meningkatnya jumlah penduduk dunia menyebabkan persaingan semakin berat. Pendidikan merupakan salah satu cara meningkatkan kompetensi diri guna menghadapi persaingan tersebut. Dengan pendidikan bukan hanya kemampuan dalam memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan yang bisa diperoleh akan tetapi juga pendangan, relasi dan pengalaman yang dapat mengantarkan kita pada kesuksesan. Dengan Pendewasaan usia Perkawinan, kita telah memberikan kesempatan bagi diri kita untuk terus berkembang dan mendapatkan encapaian terbaik.
5. Aspek Kependudukan
Meningkatnya usia perkawinan diusia remaja menyebabkan pertumbuhan penduduk yang begitu cepat. Hal ini akan berdampak pada ketersediaan lahan dan sumber daya alam dalam memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, pertumbuhan penduduk yang besar dapat mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan disuatu daerah dan menyebabkan kualitas kehidupan masyarakat yang meliputi kesehatan, ekonomi dan pendidikan menjadi kurang baik.
Pada akhirnya, berbagai faktor yang menjadikan Pendewasaan Usia Perkawinan penting bertujuan agar remaja Indonesia dapat meperoleh hak nya secara optimal baik dari segi pendidikan maupun kesehatan. Melalui remaja Indonesia yang berkualitas dan terencana, kita berharap Indonesia mampu menghadapi persaingan dan menjadi bangsa yang unggul dalam menyongsong bonus demografi di tahun 2045.


0 Komentar